Kejari Tanjung Perak Raih Peringkat Satu Penanganan RJ se- Indonesia

oleh -1186 Dilihat

Luar Biasa, ucapan ini layak disampaikan pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Betapa tidak di tengah riuh rendah penanganan kasus oleh kejaksaan, Kejari Tanjung Perak berhasil leading berada di peringkat satu dari seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Diketahui, dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, hasil rangking penilaian dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diumumkan.

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia dinilai atas kinerja mereka dalam menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif selama periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023.

Setelah melalui perhitungan dan evaluasi indikator penilaian, terdapat beberapa Kejaksaan Tinggi yang mendapat apresiasi tinggi atas kinerja mereka, antara lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dalam hal ini Kejati Jawa Timur berhasil menempati peringkat dua terbaik dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Sorotan tertuju pada kinerja Kejaksaan Negeri Type B yang berhasil mencetak prestasi gemilang dalam penilaian tersebut. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil meraih peringkat pertama di antara kejaksaan-kejaksaan se-Indonesia dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Atas capaian ini Kajari Tanjung Perak melalui Kasi Intel Jemmy Sandra menyampaikan rasa syukunya, seraya menyebutkan kinerja yang telah dilakukan dalam semester 1 ini yang kemungkinan menjadi parameter juri dalam penilaian.

” Alhamdulillah, bersyukur Kejari Tanjung Perak dinilai terbaik. Adapun tentang kinerja dalam semester 1, Kejari Tanjung Perak sudah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative justice sebanyak 25 perkara dengan rincian 9 perkara narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya,” papar Jemmy Sandra.

Atas capaian ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang telah berhasil menjalankan penyelesaian perkara dengan cermat, cepat, dan akuntabel berdasarkan prinsip keadilan restoratif. (*)