Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH dengan didampingi para asisten pada hari Kamis malam tanggal 22 Juni 2023 mengadakan pers realesse terkait dengan Penyidikan Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Yang Dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama Di Surabaya, Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.
Adapun dasar penanganan perkara dimaksud secara koneksitas adalah karena tersangka DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol. menerima sebagian uang pembayaran sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari IN, DK juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, namun paket perkerjaan tersebut tidak ada (fiktif).
Berdasarkan ketentutan yang diatur di dalam Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, pada pokoknya menerangkan Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. (2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidik perkara pidana (sesuai SK yang telah Diterbitkan Oleh Kajati Jatim).
IN meminta uang kepada PT. Sier Puspa Utama (PT SPU) total sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada (fiktif) dan uangnya diserahkan kpd Letkol DK.