Pada hari Rabu 07 Oktober 2020 jam 12.50 WIB di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl.Kemayoran Baru No.1 Krembangan, Surabaya dilaksanakan kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bapak WAHYU SABRUDIN S.IP., S.H., M.H. didampingi oleh ERICK LUDFYANSYAH S.H., M.H., selaku Kasi Intel dan EKO BUDISANTOSO S S.H., M.H., selaku Kasi Pidum terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atas nama tersangka berinisial GANP yang didakwa dengan pasal berlapis :
PERTAMA
- Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ATAU
- Pasal 45B ayat (4) Jo. Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ATAU
- Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP
DAN
KEDUA
Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang No 17 tahun 2016 Jo Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
DAN
KETIGA
Pasal 289 KUHP