Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghentikan perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif. Ini setelah Jampidum yang diwakili oleh Dir Oharda telah menyetujui
Topik: Restorative Justice
6 Perkara di Kejari Tanjung Perak Dihentikan Melalui Restorative Justice
Surabaya – JAM Pidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (12/7/2023). Ekspose
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.