Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan pengumuman lelang melalui Harian Surabaya Pagi tertanggal 6 Mei 2025. Lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 oleh KPKNL Surabaya melalui aplikasi lelang (open bidding) maupun laman lelang.go.id. Objek lelang berasal dari 2 (dua) perkara perusakan hutan dengan barang rampasan berupa kayu jenis merbau sejumlah 3.669 potong dengan volume 99,29 m3 dari perkara Terpidana Vincensius Gabriel Buce Ahyaan dan Terpidana PT. Eka Dwika Perkasa. Aanwijzing objek lelang dalam perkara PT. Eka Dwika Perkasa akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pukul 10.00 – 11.00 WIB bertempat di Depo PT Spil Yon Pabean Cantikan Surabaya. Sedangkan aanwijzing objek lelang dalam perkara Vincensius Gabriel Buce Ahyaan akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pukul 14.00 – 15.00 WIB bertempat di PT. Alas Petala Makmur Jln. Tambak Langon No. 8 Asemrowo Surabaya.
Pengumuman Lelang melalui Harian Surabaya Pagi





