PENGUMUMAN LELANG NOVEMBER 2025

oleh -453 Dilihat

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan menjual di hadapan umum (lelang) barang milik negara yaitu 1 (satu) Paket Barang Inventaris Kantor dengan harga limit sebesar Rp. 1.152.061 (satu juta seratus lima puluh dua enampuluh satu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Objek Lelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru No. 1, Kota Surabaya. Pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) pada :
1. Hari / Tanggal : Senin / 10 November 2025
2. Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
3. Batas Akhir Penawaran : 10 November 2025 pukul 09:45 WIB (Sesuai Waktu Server)
4. Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
5. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
6. Tempat : KPKNL Surabaya, Jalan Indrapura no.5, Surabaya
Pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang,  apabila tidak melunasi sampai batas waktu tersebut, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
Persyaratan Lelang :
1. Pendaftaran dan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik.
2. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada Website https://www.lelang.go.id .
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada Alamat website tersebut.
Keterangan :
1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Surabaya selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
3. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
4. Peserta lelang dapat melihat objek lelang yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru No. 1, Kota Surabaya setelah dilakukan pengumuman Lelang tanggal 15 Oktober 2025.
5. Objek lelang KONDISI SELURUH BARANG APA ADANYA.
6. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak Panitia Lelang dan KPKNL Surabaya.
7. Segala resiko dan/atau keberatan dari pihak lain yang timbul setelah dilaksanakan pelelangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang dan pihak pemenang lelang maupun pihak lainnya tidak diperkenankan mengajukan keberatan/tuntutan/gugatan terhadap Panitia Lelang maupun Pejabat Lelang.
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan KPKNL Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.