Pada hari Senin, 5 Mei 2025. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa Pengacara Negara melaksanakan rapat Pendampingan Hukum terkait Pengadaan Barang pada RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memimpin jalannya rapat dengan cermat. Beliau menekankan pentingnya pendampingan hukum preventif untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. JPN berperan aktif memberikan masukan dan pertimbangan hukum kepada pihak RSUD, memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat. Lebih dari sekadar aspek formalitas hukum, rapat ini juga menjadi sarana untuk memahami kebutuhan riil RSUD dalam penyediaan barang yang berkualitas demi pelayanan kesehatan masyarakat. Para JPN berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dengan tujuan utama pengadaan, yaitu tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara dan Tim RSUD Bhakti Dharma Husada.





